PonorogoNews.com - Sebelum mendaftarkan diri ke sekolah impian, berikut persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Ponorogo tahun 2023 yang harus diperhatikan.
Memasuki masa-masa PPDB, persiapan sebagai siswa di jenjang yang baru tentu menjadi perhatian.
Berikut persyaratan PPDB jenjang TK, SD, dan SMP di Ponorogo.
Taman Kanak-kanak
- Berusia 5 tahun dan paling rendah 4 tahun untuk kelompok A.
- Berusia 6 tahun dan paling rendah 5 tahun di kelompok B.
Sekolah Dasar
- Kisaran usia mulai dari 7 hingga 12 tahun.
- Paling rendah berusia 6 tahun pada 1 Juli 2023.
- Bisa juga usia 5 tahun, tapi memiliki surat rekomendasi oleh psikolog profesional atau dewa guru sekolah.
Baca Juga: Terbaru, Persyaratan PPDB yang Diputuskan oleh Dinas Pendidikan Ponorogo
Sekolah Menengah Pertama
- Usia Calon Peserta Didik Baru (CPDB) paling tinggi adalah 15 tahun pada 1 Juli 2023.
- Memiliki ijazah SD/MI/Sederajat atau surat keterangan bahwa siswa tersebut lulus dari jenjang pendidikan sebelumnya.
Ketentuan peraturan di atas dikutip dari Dinas Pendidikan yang memiliki nomor surat 422/4387/405.07/2023.