Ini Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Ponorogo, Cek Sebelum Mendaftar!

- 14 Juni 2023, 10:05 WIB
 Ilustrasi - Bagaimana Cara Melihat PIN PPDB Jatim yang Terbit atau Ditolak? Simak Alurnya di Sini
Ilustrasi - Bagaimana Cara Melihat PIN PPDB Jatim yang Terbit atau Ditolak? Simak Alurnya di Sini /sman2sragen.sch.id

PonorogoNews.com - Sebelum mendaftarkan diri ke sekolah impian, berikut persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Ponorogo tahun 2023 yang harus diperhatikan.

Memasuki masa-masa PPDB, persiapan sebagai siswa di jenjang yang baru tentu menjadi perhatian.

Berikut persyaratan PPDB jenjang TK, SD, dan SMP di Ponorogo.

Taman Kanak-kanak

Baca Juga: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Berikut Cara Daftar dan Ketentuan Zonasi SMP dan SMA di Ponorogo

  • Berusia 5 tahun dan paling rendah 4 tahun untuk kelompok A.
  • Berusia 6 tahun dan paling rendah 5 tahun di kelompok B.

Sekolah Dasar

  • Kisaran usia mulai dari 7 hingga 12 tahun.
  • Paling rendah berusia 6 tahun pada 1 Juli 2023.
  • Bisa juga usia 5 tahun, tapi memiliki surat rekomendasi oleh psikolog profesional atau dewa guru sekolah.

Baca Juga: Terbaru, Persyaratan PPDB yang Diputuskan oleh Dinas Pendidikan Ponorogo

Sekolah Menengah Pertama

  • Usia Calon Peserta Didik Baru (CPDB) paling tinggi adalah 15 tahun pada 1 Juli 2023.
  • Memiliki ijazah SD/MI/Sederajat atau surat keterangan bahwa siswa tersebut lulus dari jenjang pendidikan sebelumnya.

Ketentuan peraturan di atas dikutip dari Dinas Pendidikan yang memiliki nomor surat 422/4387/405.07/2023.

Halaman:

Editor: Lohanna Wibbi Assiddi

Sumber: Ponorogonews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah