7 Tersangka Kasus Pencurian Berhasil Ditangkap oleh Tim Resmob Polres Ponorogo

- 27 April 2024, 16:05 WIB
7 Tersangka Kasus Pencurian Berhasil Ditangkap oleh Tim Resmob Polres Ponorogo
7 Tersangka Kasus Pencurian Berhasil Ditangkap oleh Tim Resmob Polres Ponorogo /Istimewa

"Tim Resmob bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap komplotan pencuri yang beroperasi tidak hanya di Ponorogo, tetapi juga meluas hingga ke Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo, dan Tulungagung," kata AKBP Anton Prasetyo.

Tujuh tersangka kasus pencurian terdiri dari berbagai latar belakang, dikenal dengan kerjasama yang rapi, yaitu dengan merusak gembok atau pintu untuk masuk dan mengambil barang-barang berharga milik korban.

Alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, seperti tatah, sarung tangan, dan gembok yang rusak.

Baca Juga: Jalan Emas Segi Delapan di Kabupaten Ponorogo Resmi Berakhir, Kembali Seperti Semula?

AKBP Anton Prasetyo mengatakan bahwa tujuh tersangka kasus ini akan dijerat pasal tentang pencurian.

"Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3E, 4E, dan 5E KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengakibatkan mereka mendekam di penjara hingga tujuh tahun lamanya," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Wibbiassiddi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah