Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2024, Kota Surabaya Masih Jadi Yang Tertinggi

3 Desember 2023, 13:05 WIB
Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2024, Kota Surabaya Masih Jadi Yang Tertinggi /Image by Iqbal Nuril Anwar from Pixabay /

PonorogoNews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.

Besaran UMK Provinsi Jawa Timur 2024 itu tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.

UMK Jawa Timur 2024 saat ini berkisar di antara dari yang tertinggi mencapai Rp4,7 Juta hingga yang terendah mencapai Rp2,17 Juta.

Kota Surabaya masih menempati daerah dengan UMK Jawa Timur tertinggi, sedangkan untuk yang terendah di Kabupaten Situbondo. 

Baca Juga: Fasilitas Lengkap di Bandara Internasional Dhoho, Ini Alasannya Kenapa Bandar Udara Ini Menjadi yang Terbaik

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja berlaku bagi para pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sedangkan bagi para pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih, maka pengupahannya berpedoman pada struktur dan skala upah yang dibuat perusahaan.

Dalam UU tersebut juga menegaskan, jika perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Perusahan yang melanggar terkait Upah Minimum bisa dikenai sanksi pidana penjara antara 1-4 tahun dan/atau pidana denda antara Rp100 juta-Rp400 juta.

Namun, UU tersebut memberi pengecualian untuk "usaha mikro" dan "usaha kecil".

Baca Juga: Bandara Internasional Dhoho Kediri Miliki DPPU Sendiri, Maskapai Tak Perlu Susah-susah untuk Isi Bahan Bakar

Dengan begitu, perusahaan skala mikro dan kecil kini tak wajib mengikuti aturan upah minimum.

Berikut daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Timur, diurutkan dari yang tertinggi sampai terendah:

Kota Surabaya: Rp4.725.479

Kab. Gresik: Rp4.642.031

Kab. Sidoarjo: Rp4.638.582

Kab. Pasuruan: Rp4.635.133

Kab. Mojokerto: Rp4.624.787

Kab. Malang: Rp3.368.275

Kota Malang: Rp3.309.144

Kota Batu: Rp3.155.367

Kota Pasuruan: Rp3.138.838

Kab. Jombang: Rp2.945.544

Kab. Tuban: Rp2.864.225

Kota Mojokerto: Rp2.832.710

Kab. Lamongan: Rp2.828.323

Kab. Probolinggo: Rp2.806.955

Kota Probolinggo: Rp2.701.086

Kab. Jember: Rp2.665.392

Kab. Banyuwangi: Rp2.638.628

Kota Kediri: Rp2.415.362

Kab. Bojonegoro: Rp2.371.016

Kab. Kediri: Rp2.340.668

Kota Blitar: Rp2.330.000

Kab. Tulungagung: Rp2.320.000

Kab. Lumajang: Rp2.281.469

Kota Madiun: Rp2.274.277

Kab. Nganjuk: Rp2.258.455

Kab. Blitar: Rp2.256.050

Kab. Sumenep: Rp2.249.113

Kab. Madiun: Rp2.243.291

Kab. Ngawi: Rp2.241.054

Kab. Bangkalan: Rp2.240.701

Kab. Magetan: Rp2.238.808

Kab. Ponorogo: Rp2.235.311

Kab. Trenggalek: Rp2.223.163

Kab. Pamekasan: Rp2.221.135

Kab. Pacitan: Rp2.199.337

Kab. Bondowoso: Rp2.183.590

Kab. Sampang: Rp2.182.861

Kab. Situbondo: Rp2.172.287***

Editor: Wibbiassiddi

Tags

Terkini

Terpopuler