Daftar UMK Jawa Timur 2024, Surabaya Jadi Yang Tertinggi, Kabupaten Sampang Masih Jadi Yang Terendah

- 29 November 2023, 06:35 WIB
ilustrasi Daftar UMK Jawa Timur 2024, Surabaya Jadi Yang Tertinggi, Kabupaten Sampang Masih Jadi Yang Terendah
ilustrasi Daftar UMK Jawa Timur 2024, Surabaya Jadi Yang Tertinggi, Kabupaten Sampang Masih Jadi Yang Terendah /

PonorogoNews.com - Berikut ini perkiraan daftar UMK di seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Timur. Kabupaten Ponorogo mendapatkan kenaikan yang lumayan tinggi, sekitar 3,98 persen.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur naik menjadi Rp 2.165.244,30 pada 2024.

Secara otomatis jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,13 persen atau bertambah sebesar Rp 125.000 dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp2.040.244.30.

Baca Juga: Jadwal Gus Iqdam Full Desember 2023, Tanggal 13 Berada di Alon-alon Ponorogo

Gubernur Jawa Timur menjelaskan jika kenaikan UMP Jawa Timur 2024 telah mempertimbangkan berbagai hal, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kenaikan UMP 2024 Jatim sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” katanya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa, 21 November 2023, dikutip dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur. 

Disisi lain, pengumuman terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) provinsi Jawa Timur akan di umumkan paling lambat pada Kamis, 30 November 2023.

Baca Juga: Literasi Sebagai Upaya Meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia di Ponorogo

Hal itu sesuai dengan PP No. 51 Tahun 2023. 

Halaman:

Editor: Wibbiassiddi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x