Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2024, Kota Surabaya Masih Jadi Yang Tertinggi

- 3 Desember 2023, 13:05 WIB
Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2024, Kota Surabaya Masih Jadi Yang Tertinggi
Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2024, Kota Surabaya Masih Jadi Yang Tertinggi /Image by Iqbal Nuril Anwar from Pixabay /

PonorogoNews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.

Besaran UMK Provinsi Jawa Timur 2024 itu tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.

UMK Jawa Timur 2024 saat ini berkisar di antara dari yang tertinggi mencapai Rp4,7 Juta hingga yang terendah mencapai Rp2,17 Juta.

Kota Surabaya masih menempati daerah dengan UMK Jawa Timur tertinggi, sedangkan untuk yang terendah di Kabupaten Situbondo. 

Baca Juga: Fasilitas Lengkap di Bandara Internasional Dhoho, Ini Alasannya Kenapa Bandar Udara Ini Menjadi yang Terbaik

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja berlaku bagi para pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sedangkan bagi para pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih, maka pengupahannya berpedoman pada struktur dan skala upah yang dibuat perusahaan.

Dalam UU tersebut juga menegaskan, jika perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Perusahan yang melanggar terkait Upah Minimum bisa dikenai sanksi pidana penjara antara 1-4 tahun dan/atau pidana denda antara Rp100 juta-Rp400 juta.

Halaman:

Editor: Wibbiassiddi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x