Namun, UU tersebut memberi pengecualian untuk "usaha mikro" dan "usaha kecil".
Dengan begitu, perusahaan skala mikro dan kecil kini tak wajib mengikuti aturan upah minimum.
Berikut daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Timur, diurutkan dari yang tertinggi sampai terendah:
Kota Surabaya: Rp4.725.479
Kab. Gresik: Rp4.642.031
Kab. Sidoarjo: Rp4.638.582
Kab. Pasuruan: Rp4.635.133
Kab. Mojokerto: Rp4.624.787
Kab. Malang: Rp3.368.275