PonorogoNews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengumumkan terkait besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024.
Kenaikan UMK Jawa Timur 2024 tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.
Sekretaris Provinsi Jawa Timur (Sekda Prov) Adhy Karyono menyampaikan jika penetapan terkait besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Timur 2024 telah memperhatikan kondisi riil di masing-masing daerah Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Baca Juga: Destinasi Wisata Terbaik di Trenggalek, Miliki Pesona Alam yang Indah
Menurut Adhy kenaikan rata-rata UMK 2024 mendekati 6,3 persen, hal itu hampir sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur yang telah lebih dulu ditetapkan sebelumnya.
“Pertimbangannya terkait pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah kabupaten/ kota. Selain itu juga mempertimbangkan tingkat inflasi, serta kebutuhan beban rumah tangga,”
katanya kepada wartawan di Surabaya, yang dilansir Antara, Kamis (30/11/2023) malam.
Selain itu Adhy selaku Sekdaprov Jawa Timur juga mengungkapkan jika penetapan UMK 2024 telah memperhatikan aspek keadilan meliputi kelanjutan dunia usaha, nasib buruh di wilayah tertentu yang masih rendah dan tidak sesuai dengan beban pengeluaran serta kesejahteraannya.
“Penetapan UMK 2024 di 38 daerah kabupaten/kota telah berkeadilan dengan mempertimbangkan stabilitas iklim usaha di Jatim yang kondusif,” ujarnya.